Bandung, Eskol-Net: Pada hari Kamis, 14 April 2005 pukul 20.00 Wib, sekitar 50 orang yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) yang dipimpin oleh MM mendatangi Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebonjati No. 108 Bandung. Massa Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) ini menuntut dan mendesak agar dalam tenggang waktu 1 bulan Pos PI GKP yang berada di Daerah Kampung Gugunungan, Desa Cimahi, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut segera mengembalikan jemaat yang tadinya beragama Muslim untuk kembali ke agama asalnya dan memberikan batas waktu (dateline, red) per-tanggal 10 Mei 2005 GKP Cisewu menghentikan kegiatannya. Menurut AGAP dan Ormas Islam lainnya alasan penutupan GKP Cisewu karena telah melakukan penyiaran agama kepada yang sudah beragama (Islam). Perlu diketahui Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu berdiri sejak tahun 1990 dan merupakan Pos PI Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebonjati No. 108 Bandung. Jumlah anggota jemaatnya ± 30 orang dan memang berlatar belakang Muslim, tetapi sudah memeluk agama Kristen sekitar 10 tahun atau 15 tahun lamanya. GKP Cisewu dan umat Kristen lainnya selama ini juga ikut berpartisipasi memberikan bantuan kepada masyarakat, yaitu antara lain: dengan membuat instalasi air bersih dari gunung; memberikan pembibitan domba dan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Adapun tuntutan dari AGAP tersebut adalah sebagai berikut : 1. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan menghentikan kegiatan penyiaran Agama melalui bentuk apapun di wilayah Jawa Barat yang mengakibatkan umat Islam berpindah agama menjadi Kristen. 2. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan menertibkan gereja- gereja yang didirikan di wilayah mayoritas penduduknya Muslim, khususnya di daerah Kampung Gugunungan Desa Cimahi, Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut sesuai dengan SK Bersama 2 Menteri Tahun 1969 dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak berita acara ini dibuat. 3. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan mengusahakan untuk mengembalikan umat Islam yang telah masuk Kristen kembali memeluk agama Islam dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak berita acara ini dibuat. 4. GKP Bandung segera menindaklanjuti berita acara ini dalam bentuk surat perjanjian tertulis dalam waktu 1 (satu) minggu sejak berita acara ini dibuat dan disampaikan kepada AGAP.
artikel dari http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?p=193378&sid=e66c001cda87a4455613f4366ef6e9c4
Saturday, July 14, 2007
[+/-] |
Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu |
[+/-] |
86 Pendeta GITJ Minta Perlindungan Kapolwil |
86 Pendeta GITJ Minta Perlindungan Kapolwil
KUDUS - Sebanyak 86 pendeta Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Senin ini akan minta perlindungan dan pengayomanan keamanan kepada Kapolwil Pati. Langkah itu dilakukan menyusul ditetapkannya Ketua Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria (YKKSM), Drs Hadi Priyanto MM, menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jateng dalam kasus Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu, Pati.
Menurut Surat Panggilan No Pol S.Pgl/1514/XII/2004/Reskrim Polda Jateng yang ditanda tangani Kasat III/Pidkor, AKBP Drs Agus Sarjito, Hadi Priyanto dijadikan tersangka karena menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan tidak memiliki izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1992.
Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka, kasus pengelolaan/kepemilikan RSK Tayu terjadi setelah muncul dua pihak yang saling mengklaim sebagai pihak yang berhak mengelolanya. Dua pihak tersebut yakni Sinode GITJ termasuk di dalamnya YKKSM serta Sujito Suryo. Sujito dan dua orang lain yang menjadi kelompoknya, sebelumnya juga pengurus YKKSM.
Dalam menghadap Kapolwil di Pati hari ini, para pendeta GITJ akan diantar pengurus Badan Pengurus Harian (BPH) Sinode GITJ dan para Ketua Klasis. Sebelumnya, Ketua Umum BPH Sinode Pendeta Drs T Katrisno telah menghadap Kapolda Irjen Pol Chairul Rosyid. Mereka mengadu, setelah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda dan Kapolri yang ditanda tangani oleh 86 gereja.
Padahal, tandasnya, Dirjen Pelayanan Medis Depkes melalui surat Nomor YM.02.04.3.5.1462 tanggal 16 Juli 2004 kepada pengurus YKKSM menyebutkan, izin operasional RSK Tayu berlaku sampai 18 Desember 2005. Sebelumnya pihak Dinas Kesehatan Jawa Tengah telah melakukan verifikasi terhadap RSK Tayu. ''Karena itu, wajar jika umat GITJ khawatir, sebab mereka menilai ada sesuatu yang dipaksakan,'' ujar Katrisno.
Milik GITJ
Hadi Priyanto menegaskan, sebagaimana akta natoris pendirian yayasan yakni Akta AF Schut No 189 tanggal 28 Januari 1954, YKKSM yang menaungi RSK Tayu adalah milik Sinode GITJ. Akat notaris tersebut pada 12 Juli 1969 diubah setelah mendapat persetujuan tertulis dari pengurus Sinode GITJ sebagai pendiri dan sekaligus pemilik yayasan itu.
Namun, pada 21 September 1982, Sujito Suryo bersama dua pengurus YKKSM yang lain mengubah kepengurusan YKKSM melalui akta Notaris RO Sudjadi SH Nomor 72 tanggal 21 September 1982. ''Karena usaha menyelesaikan persoalan tersebut secara damai menemui jalan buntu, pada 7 Desember 1987 Sujito dak kawan-kawan akhirnya dilaporkan Sinode GITJ ke Polres Pati. (yit-15)
http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/27/mur03.htm
[+/-] |
Merayakan Natal Tanpa Waswas |
Merayakan Natal Tanpa Waswas
JEPARA - Perayaan Natal di Kabupaten Jepara berlangsung dalam situasi relatif aman. ''Kami dapat merayakan Natal dengan tenang tanpa perasaan waswas. Atas nama jemaat, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat keamanan yang turun langsung mengamankan jalannya perayaan,'' ungkap Drs Hadi Priyanto MM, Ketua Umum GITJ Margokerto Desa Bondo, Kecamatan Bangsi, Jepara, kemarin.
Hadi mengemukakan, perayaan Natal di gereja terbesar di Kabupaten Jepara itu berlangsung hingga menjelang pukul 23.00. Walau pihaknya tidak meminta bantuan secara khusus, ternyata aparat keamanan baik dari Polsek yang dipimpin Kapolsek AKP Purhadi maupun Koramil Bangsri yang dipimpin Letda Inf. Ramelan berjaga hingga kegiatan usai. Hadi mengungkapkan, pada Minggu malam berlangsung perayaan Natal pemuda diisi drama pujian-pujian.
Kapolsek Mlonggo AKP Mahendra dan Kapolsek Keling Iptu Suryasa saat dihubungi terpisah menyatakan ikut terjun langsung dalam pengamanan kegiatan Natal di gereja. Di Keling pada saat ada perayaan, tiap gereja dijaga dua polisi, selain itu ada petugas patroli. Sementara itu, di Mlonggo tiap gereja dijaga tiga personel. ''Tugas kami tidak hanya memberikan bantuan pengamanan. Selama kegiatan beberapa hari sebelum perayaan Natal, kami juga sering diundang untuk memberikan ceramah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),'' ucap Mahendra.
Kapolres Jepara AKBP Drs Fakhrizal menuturkan, pengamanan Natal dan Tahun Baru 2005 mengoptimalkan polsek-polsek untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. ''Untuk polsek yang personelnya sangat minim, kami kirimkan personel tambahan,'' ujar Fakhrizal.
Menurut pantauan, selama perayaan Natal pada Sabtu lalu hingga Minggu kemarin tidak terjadi gangguan keamanan menonjol. ''Hasil pantauan sampai sore, hampir tidak ada gangguan yang menonjol,'' ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Sugiyanto. (kar-15j)
http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/27/mur02.htm