Saturday, July 14, 2007

Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu

Bandung, Eskol-Net: Pada hari Kamis, 14 April 2005 pukul 20.00 Wib, sekitar 50 orang yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) yang dipimpin oleh MM mendatangi Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebonjati No. 108 Bandung. Massa Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) ini menuntut dan mendesak agar dalam tenggang waktu 1 bulan Pos PI GKP yang berada di Daerah Kampung Gugunungan, Desa Cimahi, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut segera mengembalikan jemaat yang tadinya beragama Muslim untuk kembali ke agama asalnya dan memberikan batas waktu (dateline, red) per-tanggal 10 Mei 2005 GKP Cisewu menghentikan kegiatannya. Menurut AGAP dan Ormas Islam lainnya alasan penutupan GKP Cisewu karena telah melakukan penyiaran agama kepada yang sudah beragama (Islam). Perlu diketahui Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu berdiri sejak tahun 1990 dan merupakan Pos PI Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebonjati No. 108 Bandung. Jumlah anggota jemaatnya ± 30 orang dan memang berlatar belakang Muslim, tetapi sudah memeluk agama Kristen sekitar 10 tahun atau 15 tahun lamanya. GKP Cisewu dan umat Kristen lainnya selama ini juga ikut berpartisipasi memberikan bantuan kepada masyarakat, yaitu antara lain: dengan membuat instalasi air bersih dari gunung; memberikan pembibitan domba dan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Adapun tuntutan dari AGAP tersebut adalah sebagai berikut : 1. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan menghentikan kegiatan penyiaran Agama melalui bentuk apapun di wilayah Jawa Barat yang mengakibatkan umat Islam berpindah agama menjadi Kristen. 2. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan menertibkan gereja- gereja yang didirikan di wilayah mayoritas penduduknya Muslim, khususnya di daerah Kampung Gugunungan Desa Cimahi, Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut sesuai dengan SK Bersama 2 Menteri Tahun 1969 dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak berita acara ini dibuat. 3. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan mengusahakan untuk mengembalikan umat Islam yang telah masuk Kristen kembali memeluk agama Islam dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak berita acara ini dibuat. 4. GKP Bandung segera menindaklanjuti berita acara ini dalam bentuk surat perjanjian tertulis dalam waktu 1 (satu) minggu sejak berita acara ini dibuat dan disampaikan kepada AGAP.


artikel dari http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?p=193378&sid=e66c001cda87a4455613f4366ef6e9c4

0 comments: