Saturday, July 14, 2007

86 Pendeta GITJ Minta Perlindungan Kapolwil

86 Pendeta GITJ Minta Perlindungan Kapolwil
KUDUS - Sebanyak 86 pendeta Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Senin ini akan minta perlindungan dan pengayomanan keamanan kepada Kapolwil Pati. Langkah itu dilakukan menyusul ditetapkannya Ketua Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria (YKKSM), Drs Hadi Priyanto MM, menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jateng dalam kasus Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu, Pati.
Menurut Surat Panggilan No Pol S.Pgl/1514/XII/2004/Reskrim Polda Jateng yang ditanda tangani Kasat III/Pidkor, AKBP Drs Agus Sarjito, Hadi Priyanto dijadikan tersangka karena menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan tidak memiliki izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1992.
Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka, kasus pengelolaan/kepemilikan RSK Tayu terjadi setelah muncul dua pihak yang saling mengklaim sebagai pihak yang berhak mengelolanya. Dua pihak tersebut yakni Sinode GITJ termasuk di dalamnya YKKSM serta Sujito Suryo. Sujito dan dua orang lain yang menjadi kelompoknya, sebelumnya juga pengurus YKKSM.
Dalam menghadap Kapolwil di Pati hari ini, para pendeta GITJ akan diantar pengurus Badan Pengurus Harian (BPH) Sinode GITJ dan para Ketua Klasis. Sebelumnya, Ketua Umum BPH Sinode Pendeta Drs T Katrisno telah menghadap Kapolda Irjen Pol Chairul Rosyid. Mereka mengadu, setelah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda dan Kapolri yang ditanda tangani oleh 86 gereja.
Padahal, tandasnya, Dirjen Pelayanan Medis Depkes melalui surat Nomor YM.02.04.3.5.1462 tanggal 16 Juli 2004 kepada pengurus YKKSM menyebutkan, izin operasional RSK Tayu berlaku sampai 18 Desember 2005. Sebelumnya pihak Dinas Kesehatan Jawa Tengah telah melakukan verifikasi terhadap RSK Tayu. ''Karena itu, wajar jika umat GITJ khawatir, sebab mereka menilai ada sesuatu yang dipaksakan,'' ujar Katrisno.
Milik GITJ
Hadi Priyanto menegaskan, sebagaimana akta natoris pendirian yayasan yakni Akta AF Schut No 189 tanggal 28 Januari 1954, YKKSM yang menaungi RSK Tayu adalah milik Sinode GITJ. Akat notaris tersebut pada 12 Juli 1969 diubah setelah mendapat persetujuan tertulis dari pengurus Sinode GITJ sebagai pendiri dan sekaligus pemilik yayasan itu.
Namun, pada 21 September 1982, Sujito Suryo bersama dua pengurus YKKSM yang lain mengubah kepengurusan YKKSM melalui akta Notaris RO Sudjadi SH Nomor 72 tanggal 21 September 1982. ''Karena usaha menyelesaikan persoalan tersebut secara damai menemui jalan buntu, pada 7 Desember 1987 Sujito dak kawan-kawan akhirnya dilaporkan Sinode GITJ ke Polres Pati. (yit-15)

http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/27/mur03.htm

0 comments: